Pengertian risiko dapat dijelaskan sebagai berikut. Pengertian
pertama adalah : ketidakpastian (uncertainty) yang mungkin melahirkan
peristiwa kerugian (loss). Pengertian risiko yang kedua adalah
ketidakpastian atas terjadinya suatu peristiwa (Arthur Williams, Risk
Management).
Jenis risiko, yang terbagi menjadi tiga, yakni :
• Ketidakpastian ekonomi (economic uncertainty). Contoh dari ketidak
pastian ekonomi antara lain adalah hasil kompetisi bisnis, atau juga
akibat globalisasi ekonomi. Dengan adanya globalisasi, maka ada begitu
banyak variabel yang saling berhubungan, sehingga menimbulkan
ketidakpastian. Naiknya harga minyak, krisis finansial, atau juga
melemahnya dolar adalah sejumlah contoh tentang ketidakpastian ekonomi.
• Ketidakpastian alam (nature uncertainty). Berbagai bencana alam
acapkali datang dengan tidak terduga. Ada gempa bumi, tsunami atau juga
banjir bandang yang tiba – tiba melanda.
• Ketidakpastian perilaku manusia (human uncertainty). Banyak
manusia yang tidak memiliki sikap disiplin yang tinggi. Contoh
pengendara sepeda motor yang perilakunya acapkali melanggar aturan;
sehingga menimbulkan ketidakpastian dalam pengaturan lalu lintas.
Wujud dari risiko adalah sesuatu yang harus ditanggung jika risiko
itu menjadi kenyataan. Wujudnya terbagi dalam tiga aspek yakni:
1. Berupa kerugian atas harta milik/kekayaan atau penghasilan. Misal
akibat tidak teliti, maka sesorang akan terkena risiko pin kartu
ATM-nya disadap, sehingga terjadi pencurian uangnya di tabungan.
2. Berupa penderitaan seseorang. Akibat kecelakaan kerja, membuat risiko luka atau sakit yang parah.
3. Berupa tanggungjawab hukum. Risiko akibat adanya sengketa
kepemilikan tanah dengan pihak lain. Sehingga harus ada proses hukum.
sumber : berbagai sumber
Minggu, 21 Oktober 2012
Langganan:
Komentar (Atom)